Bantuan BPUM UMKM Bisa Dicek Melalui eform.bri.co.id, Segera Daftar Jika Belum Memperoleh

- 2 November 2020, 17:19 WIB
Segera Cek Penerima di e-Form BRI dan Lakukan Cara Ini Agar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tidak Ditarik
Segera Cek Penerima di e-Form BRI dan Lakukan Cara Ini Agar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tidak Ditarik //Twitter @kontakBRI

LINGKAR KEDIRI - Pendaftaran bantuan pemerintah melalui Bank BRI memang sudah dibuka.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum tau status keperolehannya.

Untuk memastikan nama Anda terdaftar atau tidak, penerima BPUM BRI bisa cek melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka! Hindari Hal Ini agar Lolos

Tetapi, jika NIK KTP belum terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, segera lakukan pendaftaran di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Cara mendaftarkan diri bantuan BPUM UMKM cukup mudah, berikut langkahnya.

Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Badai Siklon Goni Jauhi Indonesia, Namun Tetap Berdampak Terhadap Cuaca di Tanah Air

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Mengutip Mantrasukabumi Pikiran Rakyat dalam "Cara Cek RESMI Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Belum Dapat Bantuan Segera Daftar".

Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan.

Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum.

Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem.

Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka atas Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Anggota Klub Moge

Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Arsenal, Siaran Langsung Via Mola TV

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***(Fauzan Evan/Mantrasukabumi)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x