Jangan Gunakan Rekening Dengan 7 Kriteria ini, Dapat Sebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair

- 3 November 2020, 06:10 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 gagal cair, simak caranya di sini agar cair
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 gagal cair, simak caranya di sini agar cair //Freepik Dragana_Gordic

Dana yang diberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri sebesar Rp2,4 juta, dimana penerima akan mendapat Rp600 ribu perbulan, dan BLT BPJS ini disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Banyaknya pendaftar yang tidak memenuhi syarat terkait kepemilikan rekening bank, menyebabkan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu tidak dapat dicairkan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Simak Pengumumannya!

Lebih lanjut, ketujuh rekening bank yang tidak akan dicairkan diantaranya adalah rekening yang bermasalah, sehingga tidak mungkin dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ditransfer ke rekening tersebut.

Tujuh kendala rekening bank yang menyebabkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan, diantaranya:

  1. Rekening Bank yang diduplikasi
  2. Rekening Bank tidak sesuai NIK
  3. Rekening Bank yang sudah tidak aktif (tutup)
  4. Rekening Bank pasif
  5. Rekening Bank tidak valid
  6. Rekening Bank telah dibekukan oleh Bank
  7. Rekening Bank tidak terdaftar

Baca Juga: Park Ji Sun dan Sang Ibu Meninggal, Polisi Temukan Catatan Bunuh Diri yang Tertinggal

Oleh sebab itu, Kemnaker meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.

Selain itu, ntuk memastikan apakah pekerja mendapatkan BLT BPJS atau tidak, dapat langsung mengecek di link yang sudah disediakan Kemnaker, sebagai berikut:

Baca Juga: Diminta Evaluasi PJJ, Singgung Siswa yang Bunuh Diri, Kabiro Humas Kemdikbud: Sebaiknya ke Kemenag

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  4. Login melalui BPJSTK Mobile
  5. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah