Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Berikut Beserta Syarat dan Caranya

- 3 November 2020, 20:27 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka! Begini Cara daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka! Begini Cara daftarnya /Jurnal Presisi

LINGKAR KEDIRI - Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Tak hanya itu, Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pada Senin, 2 November 2020, pendaftaran Prakerja gelombang 11 telah dibuka. Informasi tersebut berasal dari akun resmi instagram prakerja @prakerja.go.id.

Baca Juga: Pasca Libur Panjang, 408 Wisatawan Jabar Dinyatakan Reaktif COVID-19, Berikut Penjelasannya!

Baca Juga: Tanggapi Aksi Boikot Produk Prancis, Ini Penjelasan Danone Indonesia

Siapa saja yang bisa mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja?

Menurut pasal 2 pada peraturan menteri koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia no. 3 tahun 2020 dan laman resmi prakerja (prakerja.go.id) menjelaskan, bahwa Kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Pekerja atau buruh yang dimaksud juga harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Mudah! 3 Masker Wajah Alami Ini Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Begini Resep dan Cara Pemakaiannya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x