Beberapa syaratnya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kartu tanda penduduk, berusia diatas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Selain itu, beberapa orang yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja antara lain:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Kepala desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Data Valid? Simak Penjelasannya!