Buntut Pernyataan ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

- 4 November 2020, 06:55 WIB
Jerinx SID /Instagram@ucok_olok
Jerinx SID /Instagram@ucok_olok /DESY/Purwakarta News

LINGKAR KEDIRI – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina atau akrab disapa Jerinx SID, kali ini memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx SID dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Otong Hendra Rahayu sebagai koordinator JPU, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Keren! Pengusaha Sablon Sulap Halaman Rumah Jadi Kebun Tanaman Hias, Capai Untung Rp15 Juta Perbulan

Adapun beberapa hal yang memberatkan menurut Jaksa yaitu terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa pernah walk out di persidangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia atau IDI yang menangani pasien COVID-19.

Meskipun bergitu, ada juga beberapa hal yang meringankan yaitu Jerinx SID belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Tuntutan yang menjatuhi Jerinx SID berdasarkan, dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Komedia Park Ji-Sun Ditemukan Meninggal Bersama Ibunya, Keluarga Melarang Polisi Autopsi

Perlu diketahui sebelumnya, Jerinx SID diadili dengan tuduhan pencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melalui postingan akun Instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020 silam.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x