Buntut Pernyataan ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

- 4 November 2020, 06:55 WIB
Jerinx SID /Instagram@ucok_olok
Jerinx SID /Instagram@ucok_olok /DESY/Purwakarta News

Dimana postingan tersebut berisi dengan narasi sebagai berikut:

"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?"

Baca Juga: Langsung Ketemu Raffi Ahmad, Penjual Bakso Viral di Media Sosial Gemetar

Setelah itu Jerinx SID juga melanjutkan melalui kolom komentar postingannya.

"Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat".

Pihak kepolisian menjadikan postingan itu sebagai salah satu barang bukti untuk menjerat Jerinx SID.

Baca Juga: Rekor! Single BTS 'Dynamite' Masuk 10 Besar Tangga Lagu Billboard dalam Waktu Kurang dari 3 Bulan

Bukti lainnya adalah unggahan pada 15 Juni 2020, kurang lebih sama menyoal soal IDI. Jerinx ditetapkan tersangka pada 12 Agustus.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa bersama penasehat hukumnya.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah