Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPSI dan KSPI Gugat ke MK: Kita Penuhi Sudut MK di Setiap Sidangnya!

- 3 November 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi - KSPI akan siapkan pengajuan uji materi ke MK.
Ilustrasi - KSPI akan siapkan pengajuan uji materi ke MK. /Pixabay/ @succo

LINGKAR KEDIRI - DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law sejak 5 Oktober 2020.

Kini, berkas Undang Undang (UU) Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020.

Hal ini berarti UU Cipta Kerja telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Berikut Beserta Syarat dan Caranya

Baca Juga: Pasca Libur Panjang, 408 Wisatawan Jabar Dinyatakan Reaktif COVID-19, Berikut Penjelasannya!

Menurut peraturan, Jokowi harus segera mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada Rabu, 4 November 2020.

UU Cipta Kerja tersebut berisikan 1187 halaman, yang juga telah resmi diunggah pemerintah dalam situs https://jdih.setneg.go.id/.

Juga, UU tersebut secara resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Gagal Upload KTP saat Daftar Kartu Prakerja? ini Solusinya! Pastikan Lolos Verifikasi Gelombang 11

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x