LINGKAR KEDIRI - DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law sejak 5 Oktober 2020.
Kini, berkas Undang Undang (UU) Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020.
Hal ini berarti UU Cipta Kerja telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Berikut Beserta Syarat dan Caranya
Baca Juga: Pasca Libur Panjang, 408 Wisatawan Jabar Dinyatakan Reaktif COVID-19, Berikut Penjelasannya!
Menurut peraturan, Jokowi harus segera mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada Rabu, 4 November 2020.
UU Cipta Kerja tersebut berisikan 1187 halaman, yang juga telah resmi diunggah pemerintah dalam situs https://jdih.setneg.go.id/.
Juga, UU tersebut secara resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Gagal Upload KTP saat Daftar Kartu Prakerja? ini Solusinya! Pastikan Lolos Verifikasi Gelombang 11