LINGKAR KEDIRI - Setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 2 November 2020, kembali lagi dibuka suara ke publik mengenai perubahan dalam pasal UU Cipta Kerja tersebut.
UU Cipta Kerja telah resmi masuk ke dalam lembaran negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.
Pratikno, selaku Menteri Sekretaris Negara mengatakan, kekeliruan yang telah ditemukan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) dalam berkas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dari DPR, merupakan kesalahan yang bersifat teknis.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar? Berikut Beserta Syarat dan Caranya
Baca Juga: Pasca Libur Panjang, 408 Wisatawan Jabar Dinyatakan Reaktif COVID-19, Berikut Penjelasannya!
Pihaknya telah melakukan peninjauan ulang atau review dan menyampaikan kepada Sekretariat jenderal DPR RI.
Pratikno menjelaskan dalam pesan singkat, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR.
Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Baca Juga: Tanggapi Aksi Boikot Produk Prancis, Ini Penjelasan Danone Indonesia