Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
Baca Juga: Indonesia Calonkan Diri Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032, Tanah Air Siap Bersaing!
Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu.
Sementara, untuk perpanjangan SIM Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.
Baca Juga: Seleksi Garuda Select Jilid III Resmi Berakhir, Dennis: Tak Sabar Ingin Melatih Mereka di Inggris
Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik.
Kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional.