LINGKAR KEDIRI - Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia) menerima 20 usulan calon nama yang nantinya mendapat gelar pahlawan nasional.
Gelar tersebut diberikan oleh Presiden RI saat peringatan hari pahlawan pada 10 November mendatang. Gelar pahlawan diberikan melalui beberapa proses yang sudah ditetapkan.
“Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari masyarakat daerah tingkat Kabupaten atau kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) serta mendapat rekomendasi dari gubernur,” ucap Bambang Sugeng selaku uji Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial pada Kamis 5 November 2020, dikutip dari RRI.
Baca Juga: Joe Biden Balas Tuduhan Trump: Tidak Ada Yang Akan Mengambil Demokrasi Kita Dari Kita
Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Sultan: Tidak Perlu Panik, Kan Sudah Hafal
Setelah mendapat saran langkah selanjutnya akan diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI dengan mengadakan seminar yang dihadiri para sejarawan, Praktisi, serta akademis dari wilayah calon pahlawan berasal.
Bambang menjelaskan, usai seminar TP2GD mengadakan rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur sebelum diusulkan Kemensos RI ke Presiden Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Resesi Ekonomi, DPR RI Dorong Pemerintah Lakukan Perbaikan, Apa Saja? Simak ini