Awas! Penyebar Video Syur Mirip Gisel Terancam Pasal 27 UU ITE, Dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

- 8 November 2020, 06:03 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /WARTA PONTIANAK/

LINGKAR KEDIRI – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video dewasa dimedia sosial, dimana sosok yang ada dalam video tersebut diduga mirip dengan artis Gisella Anastasia atau akrab dipanggil Gisel.

Video tersebut sempat ramai dibicarakan netizen Twitter hingga menjadi trending pada Sabtu, 11 November 2020 dini hari.

Tangkapan layar hingga link video dewasa yang diduga mirip Gisel pun terus diunggah oleh para netizen.

Baca Juga: Pilpres AS: Joe Biden Menang, Ini Janjinya Kepada Umat Islam Amerika

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus buka suara terkait beredarnya video dewasa yang diduga mirip Gisel itu.

Pihak kepolisian akan melakukan cek terkait kebenaran video dewasa mirip Gisel tersebut.

"Saya belum lihat videonya. Saya juga belum ketemu Gisel. Nanti dulu ya. Kita pasti panggil yang bersangkutan," kata Yusri Yunus, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri.

Baca Juga: Sinopsis Film No Escape di Bioskop Trans TV

Lebih lanjut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono juga menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan video dewasa yang diduga mirip Gisel tersebut.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah