LINGKAR KEDIRI - Sejumlah tokoh dan aktivis mendeklarasikan Masyumi Reborn, Partai itu kini diisi oleh sejumlah tokoh yang dikenal berseberangan dengan pemerintah.
Beberapa tokohnya adalah Abdullah Hehamahua, MS. Kaban, dan Tengku Zulkarnain
Berkaitan dengan itu, Menkopolhukam Mahfud MD dengan tegas tidak akan melarang untuk pendirian partai baru.
Baca Juga: Hari Pahlawan, PBESI Gelar Lomba Free Fire Untuk Pelajar Tingkat Menengah Sederajat se-Jabodetabek
Dirinya mengatakan sah-sah saja apabila ada kelompok orang yang ingin mendirikan kembali Partai Masyumi.
Mahfud MD menyebutkan bahwa Masyumi bukanlah partai yang terlarang, sepertihalnya Partai Komuis Idonesia (PKI).
"Jika nanti ada Masyumi lagi, tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," ucap Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).
Tp stlh 6 thn kemudian Bung Karno jatuh (1966) Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bhw perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh Presiden itu bertentangan dgn Konstitusi. Meski bgt, jika nanti ada Masyumi lg tentu tak ada kaitan organisatoris dgn Masyumi yg dulu.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 8, 2020
Baca Juga: Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
"Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," ujarnya sebagaimana dikutip dari RRI.