Masyumi Reborn, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Beda dengan PKI

- 9 November 2020, 05:55 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak masalah dengan adanya pendirian kembali Partai Masyumi
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak masalah dengan adanya pendirian kembali Partai Masyumi /redaksi pikiran rakyat/Kemenko Polhukam

 

LINGKAR KEDIRI - Sejumlah tokoh dan aktivis mendeklarasikan Masyumi Reborn, Partai itu kini diisi oleh sejumlah tokoh yang dikenal berseberangan dengan pemerintah.

Beberapa tokohnya adalah Abdullah Hehamahua, MS. Kaban, dan Tengku Zulkarnain

Berkaitan dengan itu, Menkopolhukam Mahfud MD dengan tegas tidak akan melarang untuk pendirian partai baru.

Baca Juga: Hari Pahlawan, PBESI Gelar Lomba Free Fire Untuk Pelajar Tingkat Menengah Sederajat se-Jabodetabek

Dirinya mengatakan sah-sah saja apabila ada kelompok orang yang ingin mendirikan kembali Partai Masyumi.

Mahfud MD menyebutkan bahwa Masyumi bukanlah partai yang terlarang, sepertihalnya Partai Komuis Idonesia (PKI).

"Jika nanti ada Masyumi lagi, tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu," ucap Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

"Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," ujarnya sebagaimana dikutip dari RRI.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x