Masyumi Reborn, Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Beda dengan PKI

- 9 November 2020, 05:55 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak masalah dengan adanya pendirian kembali Partai Masyumi
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak masalah dengan adanya pendirian kembali Partai Masyumi /redaksi pikiran rakyat/Kemenko Polhukam

Sebelumnya Mahfud mengungkapkan, sekitar tahun 1960-an, Presiden Soekarno memerintahkan pembubaran Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) usai kedua partaim politik tersebut terlibat dalam Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Mahfud memastikan, Masyumi maupun PSI sudah membubarkan diri akibat terlibat pemberontakan terhadap negara kala itu, dan ia yakin tak ada kaitannya dengan Masyumi yang baru dibentuk saat ini.

Baca Juga: Grand Prix Eropa: Kembalinya Rossi, dan Munculnya Rival Baru Tahun Depan

Mahfud lanjut menuturkan, sebenarnya kala itu baik Partai Masyumi maupun PSI menolak perintah Soekarno untuk bubar.

Karena Masyumi berpandangan, anggota-anggota mereka yang terlibat dalam pemberontakan PRRI itu sudah tidak lagi menjadi kader internal partai.

Namun Soekarno tegas, Masyumi dan PSI tetap dibubarkan.

Baca Juga: Yuk Kenali Bahaya Diare: Mulai Keluar Cairan Hingga Darah

Soekarno memerintahkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Wirjono Prodjodikoro, mengeluarkan fatwa bahwa Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS.

"Tapi setelah enam tahun kemudian, Bung Karno jatuh (1966), Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh presiden (Soekarno) itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Mahfud.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah