Awas Calo! Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C di Indonesia Tahun 2020

- 9 November 2020, 20:59 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi/Portal Jember
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi/Portal Jember /

Untuk tarif pembuatan SIM, diatur dalam PP No.60 Tahun 2016 tentang PNBP. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Sementara biayan tambahan mencakup berikut ini,

Asuransi : Rp 30.000

Baca Juga: Bikin Melongo! Ternyata Gaji , Biaya Tahunan dan Pensiun Presiden Amerika Serikat Bernilai Miliaran

Pemeriksaan Kesehatan di Satpas SIM/Gerai Samsat : Rp 25.000

Biaya Surat Keteringan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM, B1, B2 dan SIM Umum : Rp 50.000.

Sudah tahu harga resmi pembuatan SIM, kan?

Awas penipuan oleh calo!***

 

 

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x