Untuk tarif pembuatan SIM, diatur dalam PP No.60 Tahun 2016 tentang PNBP. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Sementara biayan tambahan mencakup berikut ini,
Asuransi : Rp 30.000
Baca Juga: Bikin Melongo! Ternyata Gaji , Biaya Tahunan dan Pensiun Presiden Amerika Serikat Bernilai Miliaran
Pemeriksaan Kesehatan di Satpas SIM/Gerai Samsat : Rp 25.000
Biaya Surat Keteringan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM, B1, B2 dan SIM Umum : Rp 50.000.
Sudah tahu harga resmi pembuatan SIM, kan?
Awas penipuan oleh calo!***