Penting! Gunung Merapi Naik Level III Siaga, Masyarakat Sekitar Harap Gunakan 'Cek Posisi' Lewat HP

- 10 November 2020, 19:11 WIB
Tampilan Cek Posisi Merapi yang dapat diakses masyarakat dengan mudah.
Tampilan Cek Posisi Merapi yang dapat diakses masyarakat dengan mudah. /BNPB/

Kawasan terbagi menjadi kawasan rawan aliran lahar atau banjir dan rawan jatuhan berupa hujan abu tanpa memperhatikan arah angin dan kemungkinan terkena lontaran batu (pijar).

KRB III (merah) merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun maupun guguran batu (pijar). Masyarakat yang berada pada KRB III disarankan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.

Baca Juga: 5 Dampak Terlalu Lama Menatap Layar: Salah Satunya Menyebabkan Kematian

KRB II (merah muda) merupakan kawasan yang berpotensi dilanda awan panas, mungkin aliran lava, lontaran batu, guguran, hujan abu lebat, umumnya menempati lereng dan kaki gunungapi, serta aliran lahar. 

KRB I (kuning) merupakan kawasan yang berpotensi terlanda lahar atau banjir lahar, serta kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas.kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu (pijar).

Beberapa waktu lalu, PVMBG telah menetapkan radius sektoral prakiraan bahaya.

Baca Juga: Penjemput Rizieq Penuhi Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura Lakukan Rescheduled Keberangkatan

Berdasarkan data-data aktivitas vulkanik selama ini, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menetapkan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di DIY dan Provinsi Jawa Tengah.

Wilayah administrasi desa yang masuk di dalam prakiraan daerah bahaya di DIY yaitu Glagaharjo, Kepuharjo dan Umbulharjo yang berada di Kecamatan Cangkringan, Sleman. 

Untuk Provinsi Jawa Tengah, tiga kabupaten teridentifikasi memiliki wilayah-wilayah desa yang masuk dalam prakiraan daerah bahaya, yaitu Magelang, Boyolali dan Klaten.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah