Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Pengamat Hukum Sebut Kasusnya Bisa Dibuka Kembali dengan Syarat

- 10 November 2020, 19:29 WIB
Habb Rizieq Pulang
Habb Rizieq Pulang /twitter/DukeCondet

LINGKAR KEDIRI – Habib Rizieq Shihab akhirnya kembali ke Indonesia sebagaimana dijadwalkan yakni pada 10 November 2020. Ia kembali ke tanah air setelah 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.

Kepulangan Habib Rizieq ke tanah air membuat banyak pihak mempertanyakan terkait kasus hukum yang dituduhkan padanya.

Sebelumnya, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografi dengan Firza Husein.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerimanya!

Baca Juga: Penting! Gunung Merapi Naik Level III Siaga, Masyarakat Sekitar Harap Gunakan 'Cek Posisi' Lewat HP

Saat itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat lantaran memplesetkan salam Sunda.

Ia juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jabar.

Baca Juga: Menyehatkan, ini Dia Manfaat Wudhu dan Salat Bagi Orang yang Menunaikannya.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x