Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan pada Rizieq tidak lantas batal karena ia berada di negara lain.
“Selama belum ada SP3, kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” ucap Chudry di Jakarta, 10 November 2020 sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Selain itu, Chudry juga mengatakan bahwa meskipun SP3 telah dikeluarkan dapat dibuka kembali dengan syarat terdapat bukti-bukti baru.
Baca Juga: Tuhan Pun Membuat Kita Berbeda, Lalu Apa Masalahnya?
Sementara itu, apabila Rizieq tidak terima dengan kasus yang menjeratnya kembali dibuka, Ia dapat mengajukan praperadilan.
Lebih lanjut, Chudry berharap agar polisi dapat bersikap transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti kembali. Dengan demikian dapat menghilangkan persepsi buruk pada pihak kepolisian.
“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaraya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” tuturnya.
Baca Juga: 5 Dampak Terlalu Lama Menatap Layar: Salah Satunya Menyebabkan Kematian
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini tidak ada yang mempersalahkan.
Meutya berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq tersebut.