Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Pengamat Hukum Sebut Kasusnya Bisa Dibuka Kembali dengan Syarat

- 10 November 2020, 19:29 WIB
Habb Rizieq Pulang
Habb Rizieq Pulang /twitter/DukeCondet

“Silahkan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan,” tutur Meutya.

Baca Juga: Donald Trump Pecat Menhan AS, Isunya Pejabat Senior FBI dan CIA Juga Dipecat, Ada Apa? Simak Berikut

Meutya juga menilai Rizieq sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air, sejatinya tidak ada persoalan.

Meutya menyebut bahwa ketika Rizieq sudah berada di Indonesia, maka Ia harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.*** 

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x