Perlu diketahui proses penyaluran Termin II ada yang berbeda, Menaker menjelaskan atas usulan KPK perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Ia menambahkan, agar tepat sasaran.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran berakhir sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” kata Ida, dikutip dari kemnaker pada 10 November 2020.
Baca Juga: Sulit Mencari Makanan Indonesia di Korea? Berikut Daftar Makanan Khas Nusantara yang Dapat Dijumpai
Ida Fauziyah menegaskan dapat memastikan pekerja penerima bantuan subsidi gaji yang sesuai persyaratan, maka prosedur penyaluran di termin II ini akan tetap sama.***