Ia menyebut jika Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya.
"Akan dijatuhi sanksi sesuai," tutupnya.
Baca Juga: Hari Ayah Nasional, ini Pesan Dalam Al-Qur'an Dari Luqman, Ibrahim Hingga Ya’qub Kepada Anaknya
Sementara itu, untuk hukumannya terhadap pelanggaran hukum disiplin militer diatur dalam Pasal 9. Berikut bunyinya:
Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
- teguran;
- penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
- penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Baca Juga: Vaksin Sputnik V 92 Persen Efektif Atasi COVID-19, Dmitriev: Kami menunjukkan, berdasarkan data
Diketahui, video anggota TNI viral beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, anggota TNI mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq.
"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.***