LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini telah beredarnya pesan berantai melalui media sosial mengenaiadanya gelombang panas.
Gelombang itu melanda Indonesia dengan tingkat suhu siang hari ini mencapai 40 derajat celcius.
Hingga beredar anjuran menghidari minuman dingin. Hal ini tentu saja membuat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bergerak untuk menyikapi masalah tersebut.
Baca Juga: Bohong Besar, Jika Ada yang Mengaku Membantu Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Beritanya
Kepala BMKG Pusat Prof Dwikorita Karnawati pada Sabtu 14 November 2020 mengatakan bahwa berita yang beredar ini tidak tepat. Kondisi suhu panas dan terik tidak dapat dikatakan sebagai gelombang panas.
Dalam ilmu klimatologi pengertian gelombang panas sendiri didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa dirasa.
Hal ini kerap berlangsung setidaknya selama kurun waktu lima hari berturut-turut atau lebih sesuain dengan batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO disertai dengan adanya kelembaban udara yang tinggi.
Dapat dikatakan sebagai gelombang panas apabila suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum setiap hari melebihi ambang batas statistik.
“Apabila suhu maksimum terjadi dalam rentang rata-rata dan tidak berlangsung lama dapat dikatakan sebagai gelombang panas,” ucap Dwi.