RUU Larangan Minuman Beralkohol, Baleg Sebut DPR Sebelumnya Pernah Susun Pansus Serupa

- 13 November 2020, 14:37 WIB
Anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo
Anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo /Youtube.com/ @DPR RI

LINGKAR KEDIRI – Anggota Badan Legislasi (Baled) DPR RI Firman Subagyo mengatakan bahwa pimpinan DPR RI perlu berkomunikasi dengan pemerintah terkait pentingnya pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas di Baleg DPR RI, Senayan Jakarta pada Kamis, 12 November, Firman khawatir risiko RUU Minuman Beralkohol ditolak pemerintah akan merugikan DPR RI.

“Jangan sampai nanti, setelah disetujui dan diharmonisasi oleh DPR dan dari pimpinan DPR juga setuju, kemudian sampai pada tingkat pemerintah, dan pemerintah tidak setuju,” ucap Firman sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH Naik 30 Persen Tahun Depan

Baca Juga: Gelandang Persija, Marc Klok Resmi Jadi Warga Indonesia, Simak Rekam Jejaknya

Firman menilai penolakan pemerintah akan semakin menurunkan martabat DPR di hadapan publik. Hal ini mungkin terjadi karena publik mengira anggota DPR bertindak seenaknya dalam mengusulkan RUU, sedangkan ternyata tidak dibutuhkan oleh negara.

Firman menjelaskan bahwa sebelumnya, DPR RI juga pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Akan tetapi harus berhenti pada pembahasan karena tidak adanya respon dari pemerintah.

Baca Juga: Komentar Aldi Taher di Postingan Arie Untung, Hingga Dampak Sesungguhnya dari Poligami

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah