Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha, anda bisa melalui desa tempat usaha tersebut. Setelah mendapatkan surat tersebut, maka lampirkan saat melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Kelahiran Anak Keempat Oki dan Rio Alami Gangguan Pernafasan, Oki: Doakan Saya dan Baby Sulaiman
Penyertaan Surat Keterangan Usaha dilakukan oleh para pelaku UMKM yang masih mendaftar atau sedang mengajukan diri meski terdapat perbedaan letak alamat usaha dengan alamat KTP yang tertera.
Disisi lain calon penerima BPUM harus mengisi data yang telah disiapkan seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang
- Nomor Telepon
Baca Juga: 16 Pemain Liga Premier Terbukti Positif COVID 19, Begini Pernyataan Manajemen Liga
Untuk pendaftaran BPUM, para pelaku UMKM dapat mengunjungi beberapa lembaga yang telah diusulkan pemerintah seperti :
- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
- Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
- Pelaku UMKM yang mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan pesan singkat melalui SMS dari bank penyalur seperti (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Baca Juga: 7 Tips Jitu Mengurangi Grogi Saat Wawancara Kerja, Simak Poin-poinnya!
Anda dapat melakukan pengecekan penerimaan BPUM melalui fasilitas online Bank BRI (e-Form BRI) di link eform.bri.co.id/bpum.***