Cek Info BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 18 November 2020, 10:25 WIB
Cek BLT Gaji PTK Guru Honorer Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Siapkan KTP dan NPWP
Cek BLT Gaji PTK Guru Honorer Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Siapkan KTP dan NPWP /PDDIKTI

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) guru PTK non PNS pada Selasa 17 November 2020.

Dan mulai hari ini, guru honorer baik di Kemendikbud dan Kemenag sudah bisa mencairkan langsung dana BLT November-Desember sebesar Rp1,8 juta.

"Untuk realisasi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang untuk bulan November dan Desember, guru PTK non PNS ini bisa mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Link Cek BLT Gaji Guru Honorer dari Kemendikbud, Segera Lakukan Login!

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menambahkan bahwa kriteria penerima bantuan ini sangat jelas yakni guru honorer tersebut merupakan guru PTK non PNS yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Jika tenaga pendidik bekerja di lingkungan sekolah swasta atau elit tidak menjadi masalah untuk mendapatkan bantuan ini, asalkan bergaji di bawah Rp5 juta, tegasnya.

Syarat Penerima BLT bagi Guru Honorer

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020

- Bantuan subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah

Baca Juga: Semakin Memanas, China Sudah Siapkan Rencana Perang dengan Duo Militer Taiwan dan AS

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah