Cek Info BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 18 November 2020, 10:25 WIB
Cek BLT Gaji PTK Guru Honorer Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Siapkan KTP dan NPWP
Cek BLT Gaji PTK Guru Honorer Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Siapkan KTP dan NPWP /PDDIKTI

LINGKAR KEDIRI - Nadiem Makarim Kemendikbud mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan menyasar 2.034.732 orang.

Masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Untuk jumlah penerima BSU ini terdiri dari 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta dan 1.634.832 guru serta pendidik sekolah swasta dan negeri.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda, Fadli Zon: Kita Memang Sudah Makin Jauh dari Demokrasi

Diketahui, Info GTK adalah informasi validasi data guru yang berfungsi untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Jika ada kesalahan data, proses perbaikannya bisa melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK bisa menggunakan account PTK yang sudah diverifikasi dengan catatan sebagai berikut.

Baca Juga: Mendadak KH Said Aqil Siradj Minta Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi dan Pertahankan Keutuhan NKRI

1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) guru PTK non PNS pada Selasa 17 November 2020.

Dan mulai hari ini, guru honorer baik di Kemendikbud dan Kemenag sudah bisa mencairkan langsung dana BLT November-Desember sebesar Rp1,8 juta.

"Untuk realisasi pencairan sudah mulai bisa dilakukan sekarang untuk bulan November dan Desember, guru PTK non PNS ini bisa mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Link Cek BLT Gaji Guru Honorer dari Kemendikbud, Segera Lakukan Login!

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menambahkan bahwa kriteria penerima bantuan ini sangat jelas yakni guru honorer tersebut merupakan guru PTK non PNS yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Jika tenaga pendidik bekerja di lingkungan sekolah swasta atau elit tidak menjadi masalah untuk mendapatkan bantuan ini, asalkan bergaji di bawah Rp5 juta, tegasnya.

Syarat Penerima BLT bagi Guru Honorer

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020

- Bantuan subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah

Baca Juga: Semakin Memanas, China Sudah Siapkan Rencana Perang dengan Duo Militer Taiwan dan AS

- Penerima bantuan adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM

- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta

- Pengajar harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Untuk cara cek BLT guru PTK non PNS, Anda bisa login melalui link berikut Info GTK KEMENDIKBUD.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah