Kemenag Siap Lakukan Uji Coba Umrah Sesuai Protokol Kesehatan, Biro Perjalanan Harus Siap

- 18 November 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi haji dan umroh.
Ilustrasi haji dan umroh. /pixabay/adliwahid

Pertama, tentang kekarantinaan. Jamaah perlu melakukan karantina selama tiga hari sebelum berangkat ke tanah suci.

Hal tersebut berguna untuk memastikan proses tes Swab dapat dilakukan dengan benar, dan menghindari pemalsuan data.

Baca Juga: Spanyol vs Jerman, Hat-rick Ferran Torres Jadi Tiket Spanyol Menuju Final UEFA

Kedua, agar ada verifikasi dan validasi dokumen hasil tes Swab yang dilakukan oleh petugas Kementrian Kesehatan Indonesia sesuai protokol kesehatan.

Karena bukti dokumen bebas COVID 19 belum terferifikasi secara sistem, dan ditakutkan ada pemalsuan bebas virus corona.

Ketiga, Jamaah harus melakukan disiplin ketat sesuai protokol kesehatan selama karantina, baik di Indonesia maupun di penginapan yang disediakan di tanah suci.

Baca Juga: Batal Digelar Desember 2020, FIFA Umumkan Piala Dunia Antarklub Diundur Hingga Februari 2021

Keempat, setelah kedatangan jamaah di tanah air, harus melakukan karantina sesuai prosedur yang dilakukan oleh KKP Bandara Soekarno Hatta, hingga hasil tes Swab menunjukkan hasil negatif.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah