Baca Juga: Tok! Hakim Resmi Vonis Jerinx Dengan Hukuman 14 Bulan Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Juta
Baca Juga: Usai Jerinx Ditetapkan Hukuman Penjara, Kini Nora Alexandra Diancam Akan Dibunuh
Dugaan awal Bareskrim Polri, kebakaran diakibatkan oleh kelalaian pekerja bangunan yang merokok, ia membuang puntung rokok sembarangan di dalam gedung.
Kronologi awal dari kebakaran gedung utama yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020.
Baca Juga: Tok! Hakim Resmi Vonis Jerinx Dengan Hukuman 14 Bulan Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Juta
Baca Juga: Usai Jerinx Ditetapkan Hukuman Penjara, Kini Nora Alexandra Diancam Akan Dibunuh
Pukul 19.15 WIB, api terlihat di dalam gedung lantai 6, lalu menjalar ke bawah hingga lantai 3. Sebanyak 50 tahanan dievakuasi dari gedung tersebut.
Pukul 22.20, api telah membakar lantai 1 hingga 6. Api semakin besar hingga keesokan harinya, Minggu 23 Agustus 2020. Pukul 0.30 WIB, api mulai merambat ke sisi kiri gedung utama.
Api baru selesai dipadamkan pukul 6.30 WIB. Dugaan awal, api berasal dari kelalaian 5 orang tersangka yang merokok dan membuangnya sembarangan di dalam gedung.
Baca Juga: Tok! Hakim Resmi Vonis Jerinx Dengan Hukuman 14 Bulan Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Juta