LINGKAR KEDIRI – Buntut pernyataan ‘IDI kacung WHO’ oleh terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, berujung vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara ditambah denda Rp10 Juta.
Vonis terhadap Jerinx tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 19 November 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi, seperti dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.
Baca Juga: Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
Karena terdakwa Jerinx melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman
Dimana hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Jerinx dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.