Baca Juga: Inginkan Kulit Bercahaya dan Sehat? Mudah! Cukup Lakukan Rutinitas Sederhana ini Setiap Pagi Hari
"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.
Dalam perkara ini menetapkan barang bukti yang disita dari saksi, atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun instagram Jerinx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan.
Selain itu, ada juga satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB.
Baca Juga: Tangisnya Pecah Melihat Kondisinya Saat ini, Ruben Onsu ke Bertrand: Titip Bunda, Thalia dan Thania
Dalam flashdisk tersebut berisi hasil screen capture postingan akun instagram Jerinx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara, serta barang bukti terkait lainnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx mengatakan, masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.
"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, kami memilih masih akan berfikir dulu," ucap Jerinx.
Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Cerita Ketua RW dan Manajer Abdel
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menghormati putusan dari majelis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir dahulu.