Bareskrim Periksa 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Simak Lengkap Ulasannya Berikut Ini

- 20 November 2020, 09:04 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung RI
Kebakaran Gedung Kejagung RI /prbandungraya.pikiran-rakyat.com

LINGKAR KEDIRI – Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilansir dari Humas.polri.go.id, Polri telah melakukan pemeriksaan 3 tersangka baru pada Kamis, 19 November 2020.

“Hari Kamis tim penyidik gabungan memeriksa tersangka yaitu MD (Peminjam bendera PT APM), JM (Konsultan pengadaan ACP 2019) IS (PPK tahun 2019),” Ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Kamis 19 November 2020, dikutip dari Humas.polri.go.id.

Baca Juga: Tok! Hakim Resmi Vonis Jerinx Dengan Hukuman 14 Bulan Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Juta

Baca Juga: Usai Jerinx Ditetapkan Hukuman Penjara, Kini Nora Alexandra Diancam Akan Dibunuh

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus kebakaran gedung utama milik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka sebelumnya ada 8 orang, ditambah 3, menjadi total 11 tersangka. Brigjen Sambo menambahkan, bahwa proses pemeriksaan akan menerapkan protokol kesehatan.

Ia menambahkan, sebelum tersangka di periksa, mereka harus menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur Protokol Kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga: Tok! Hakim Resmi Vonis Jerinx Dengan Hukuman 14 Bulan Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Juta

Baca Juga: Usai Jerinx Ditetapkan Hukuman Penjara, Kini Nora Alexandra Diancam Akan Dibunuh

Dugaan awal Bareskrim Polri, kebakaran diakibatkan oleh kelalaian pekerja bangunan yang merokok, ia membuang puntung rokok sembarangan di dalam gedung.

Kronologi awal dari kebakaran gedung utama yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Baca Juga: Tok! Hakim Resmi Vonis Jerinx Dengan Hukuman 14 Bulan Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Juta

Baca Juga: Usai Jerinx Ditetapkan Hukuman Penjara, Kini Nora Alexandra Diancam Akan Dibunuh

Pukul 19.15 WIB, api terlihat di dalam gedung lantai 6, lalu menjalar ke bawah hingga lantai 3. Sebanyak 50 tahanan dievakuasi dari gedung tersebut.

Pukul 22.20, api telah membakar lantai 1 hingga 6. Api semakin besar hingga keesokan harinya, Minggu 23 Agustus 2020. Pukul 0.30 WIB, api mulai merambat ke sisi kiri gedung utama.

Api baru selesai dipadamkan pukul 6.30 WIB. Dugaan awal, api berasal dari kelalaian 5 orang tersangka yang merokok dan membuangnya sembarangan di dalam gedung.

Baca Juga: Tok! Hakim Resmi Vonis Jerinx Dengan Hukuman 14 Bulan Penjara dan Denda Sebesar Rp10 Juta

Baca Juga: Usai Jerinx Ditetapkan Hukuman Penjara, Kini Nora Alexandra Diancam Akan Dibunuh

Api berasal dari ruang rapat lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian Kejaksaan Agung. Api menjalar cepat dipicu oleh sisa cairan pembersih yang mengandung solar di setiap lantai.

Lamanya waktu untuk memadamkan api sekitar 11 jam. Tidak ada korban dari kejadian tersebut, dan semua tahanan dipindahkan ke gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x