Baca Juga: Daftar 43 Perwira Tinggi (Pati) TNI AL yang Dimutasi oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Simak Berikut
"Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NKRI 1945, maka bisa dibubarkan, tentunya melewati mekanisme pengadilan," jelasnya, dikutip Lingkar Kediri dari Cerdik Indonesia dalam artikel berjudul “Presiden Jokowi Ingatkan Pangdam Jaya, Pihak TNI Tidak Akan Segan Untuk Bubarkan FPI Ungkapnya”.
Mayjen TNI Dudung memerintahkan aparat TNI untuk menurunkan baliho wajah Habib Rizieq di Petamburan.
Baca Juga: Perombakan Besar-besaran Ratusan Perwira Tinggi TNI oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Selengkapnya..
Kemudian setelah itu, kopasus juga sempat mendatangi markas FPI pada Kamis, 19 November 2020.
Dudung pun mengancam, jika baliho tersebut masih dipasang seenaknya, maka pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan FPI.
Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Urusannya?
Terkait itu, Tamliha yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa, mestinya yang melakukan pengamanan dan penertiban merupakan kewenangan Kepolisian.*** (Safutra Rantona/Cerdik Indonesia)