Akhirnya! SKB 4 Menteri Beri Izin Pembelajaran Tatapan Muka Dengan Penerapkan Prokes, Ini Aturannya

- 23 November 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi sitem pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi sitem pembelajaran tatap muka. /Instagram/Foto: Jekahalu, Juni 2016 via @nadiemmakarim

LINGKAR KEDIRI – Menindaklanjuti adanya evaluasi pemerintah terhadap kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sistem pembelajaran daring serta kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik, empat menteri lakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri).

Empat menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan zona kuning.

Baca Juga: Setelah Dicopot TNI, Warga Naikan Lagi Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon Berulangkali Berikan Komentar

Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Dapat Merusak DNA Manusia? Simak Faktanya

Hal tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan Covid-19 bahwa zona kuning memiliki risiko penularan rendah.

Untuk satuan pendidikan yang berada di zona orange dan merah dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Tiga pihak yang menentukan izin belajar tatap muka adalah Pemerintah Daerah (Pemda) atau kantor Kemenag, satuan pendidikan yang memenuhi daftar periksa dan siap belajar tatap muka serta izin dari orang tua siswa.

Baca Juga: Daniel Mananta Rekomendasikan Boy William Jadi Host Baru Indonesian Idol, Begini Reaksinya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Instagram SKB 4 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x