Akhirnya! SKB 4 Menteri Beri Izin Pembelajaran Tatapan Muka Dengan Penerapkan Prokes, Ini Aturannya

- 23 November 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi sitem pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi sitem pembelajaran tatap muka. /Instagram/Foto: Jekahalu, Juni 2016 via @nadiemmakarim

Pemda dan Kemenag provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan pada semua zona diantaranya:

1. Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.

2. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

Baca Juga: KTT G20 2020: Jokowi Dorong Ekonomi Hijau Untuk Serap Tenaga Kerja

3. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau dan kuning pada  jenjang pendidikan dasar. Terdiri atas Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B.

4. Jenjang pendidikan menengah, terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Paket C.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas Polri dalam Pilkada 2020, Begini Sejumlah Aturannya

Beberapa protokol kesehatan yang dilakukan selama pembelajaran tatap muka adalah:

1. Jaga jarak minimal 1,5 meter

2. Jumlah maksimal peserta didik berkelas, paud (5 siswa), SD sampai SMA (18 siswa), SLB (5 siswa)

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Instagram SKB 4 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah