Beberapa persyarakan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi juga harus dipenuhi oleh PTV seperti mempesiapkan kerja sama dengan DUDI.
Selain itu syarat lain yang wajib dipenuhi adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI, serta regulasi akademik yang mendukung.
Baca Juga: Ternyata Ini Istri Presiden Korea Utara Kim Jong Un Setelah Setahun Menghilang
Peningkatan D-3 menjadi sarjana terapan bersifat opsional (tidak wajib) dan disesuaikan dengan kebutuhan link and supermatch dengan DUDI.
Wikan menjelaskan bahwa huruf “i” pada skema 8+i ini, bermacam-macam. Misalnya, beasiswa atau ikatan dinas dari industri, atau super tax deduction yang merupakan motor luar biasa bagi vokasi.
Baca Juga: Ternyata Ini Istri Presiden Korea Utara Kim Jong Un Setelah Setahun Menghilang
Nama Program Studi Sarjana Terapan disesuaikan dengan nomenklatur, mahasiswa D-3 saat ini (existing) statusnya akan berubah menjadi mahasiswa D-4.
Adanya izin peningkatkan program D-3 menjadi D-4 diharapkan ke depannya akreditasi prodi D-3 dan D-4 akan sama.