Dikutip dari laman Antara, Jokowi menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 ini tentunya juga akan dilakukan pada tenaga kependidikan di provinsi lainnya.
Diketahui bahwa saat ini pemerintah tengah melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua yang ditujukan bagi lansia dan pekerja pelayanan publik.
Baca Juga: Ternyata Ini Syarat Dan Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Anda Wajib Tau!
Baca Juga: Gelombang 12 Resmi Dibuka, Simak Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Agar Lolos Seleksi Berikut Ini!
Adapun pekerja di sektor pelayanan publik ini diantaranya mencakup guru, tokoh agama, pedagang pasar, atlet, pekerja sektor pariwisata, petugas pelayanan publik, wartawan, aparat keamanan, wakil rakyat, pejabat negara hingga pejabat daerah.***