Sampai 15GB/ Bulan, Ternyata Ini yang Akan Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud

- 2 Maret 2021, 09:45 WIB
ilustrasi Kuota Internet Gratis
ilustrasi Kuota Internet Gratis /Pixabay/ fancycrave1

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melanjutkan memberi bantuan kuota Internet pada Guru dan pelajar di Maret 2021 ini.

Dilansir oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari Instagram resmi Kemdikbud @pustekkom_kemdikbud, setelah mendapatkan tanggapan positif terkait kebijakan pemberian kuota data internet di 2020, Pemerintah berencana akan melanjutkannya di 2021.

Bantuan ini digunakan untuk memberi bantuan pada guru dan pelajar, agar tidak terlalu pusing tentang kuota Internet yang digunakan untuk melakukan kegiatan Belajar Mengajar dalam jaringan (daring).

Baca Juga: Mbak You Berasal dari Keluarga Paranormal, Benarkah? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Denny Darko Ramalakan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Mustahil Terjadi di Tahun 2021

Bantuan ini akan diberikan selama 3 bulan kedepan, yaitu dari Maret hingga Mei 2021.

Lalu siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut?.

  1. Siswa PAUD: 7GB/ Bulan
  2. Siswa Dikdasmen: 10GB/ Bulan
  3. Guru PAUD dan Guru Dikdasmen : 12GB/ Bulan
  4. Dosen dan Mahasiswa : 15GB/ Bulan

Baca Juga: Denny Darko Ramal Sekolah Tatap Muka di Tahun 2021 Mustahil dan Gak Mungkin Terjadi!

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Mustahil Terjadi di Tahun 2021

Kuota dapat mengakses seluruh laman (kecuali yang diblokir Kominfo) dan yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Kuota akan diberikan setiap bulan pada tanggal 11-15, dan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Adapun syarat untuk menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mbak You Terawang Persoalan Asmara dua Mantan Pasangan Tersebut, Ariel Akan Salip Luna Maya? Simak Ulasannya

Baca Juga: Denny Darko Ramal Ada Kelompok yang Menolak Vaksin COVID-19 di Indonesia, Begini Penjelasannya

  1. Siswa PAUD DIkdasmen.
    1. Terdaftar di Dapodik.
    2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/ orang tua/ wali.
  2. Pendidik PAUD Dikdasmen.
    1. Terdaftar di Dapodik.
    2. Memiliki nomor ponsel aktif.
    1. Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
    2. Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) yang sedang berjalan.
    3. Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Dosen
    1. Terdaftar di PDDikti sebagai Dosen aktif
    2. Memiliki nomor registrasi (NIDN,NIDK, atau NUP).
    3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Sekolah Tatap Muka di Tahun 2021 Mustahil dan Gak Mungkin Terjadi!

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Mustahil Terjadi di Tahun 2021

Bantuan kuota ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah yang sampai saat ini melarang pembelajaran tatap muka karena pandemi COVID 19 yang belum reda.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah