Pemerintah Siapkan Rp1,152 Triliun untuk Subsidi Guru Honorer, Begini Syarat Mendapatkannya

- 15 November 2020, 20:52 WIB
Pemerintah Siapkan Rp1,152 Triliun untuk Subsidi Guru Honorer, Begini Syarat Mendapatkannya
Pemerintah Siapkan Rp1,152 Triliun untuk Subsidi Guru Honorer, Begini Syarat Mendapatkannya /Agus Kusnadi

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non PNS.

Usulan anggaran yang diajukan Kementerian Agama kepada Kementerian Keuangan tersebut telah mendapat persetujuan, seperti yang tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan kepada Sekjen Kementerian Agama tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, pada Minggu (15/11/2020) seperti dikutip Lingkar Kediri dari RRI.

Baca Juga: Kehadiran Habib Rizieq Jadi Kontroversi? Doni Monardo Minta Pemprov DKI Tegakkan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Berikut Isi Surat Denda Tersebut

Nizar menerangkan bahwa usulan anggaran subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS tersebut sebesar lebih dari Rp1,152 triliun.

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” kata Nizar.

Nizar menjelaskan rincian penyaluran bantuan subsidi gaji untuk GTK non PNS tersebut, dengan rincian sekitar Rp1,147 triliun untuk GTK Non PNS madrasah, Rp3,609 miliar untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katholik, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

Baca Juga: Kehadiran Habib Rizieq Jadi Kontroversi? Doni Monardo Minta Pemprov DKI Tegakkan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x