Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Berikut Isi Surat Denda Tersebut

- 15 November 2020, 20:08 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.*
Tangkapan layar Habib Rizieq Syihab dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung saluran YouTube Front TV.* /YouTube @Front TV

LINGKAR KEDIRI – Pasca Habib Rizieq mengadakan acara pernikahan anaknya dan membuat kerumunan, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akhirnya di denda administratif.

Bukan hanya karena acara pernikahan saja, tetapi juga acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumunan di kediamannya),” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu, 15 November 2020.

Dari denda yang telah di tetapkan, pihak FPI mengatakan bahwa denda itu sudah dibayar.

Baca Juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq akan Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Profil Kedua Calon Mempelai

"Sudah dibayarin tadi, ini dari pihak keluarga langsung," kata Ketum FPI Sobri Lubis di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu, 15 November 2020.

Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al Athos juga menerangkan bahwa Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan transaksi pembayaran itu.

Arif pun juga berkata, “Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid-19, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum.”

Baca Juga: Buat Anak Suka Makan Makanan Sehat? Bagini Caranya

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah