Gelombang Panas di Indonesia Beredar Melalui Sosmed, BMKG Rilis Kondisi Terkini

- 14 November 2020, 21:14 WIB
Ilustrasi gelombang panas. Beredar Kabar Ada Gelombang Panas, Ini Penjelasan BMKG
Ilustrasi gelombang panas. Beredar Kabar Ada Gelombang Panas, Ini Penjelasan BMKG /Gerd Altmann/Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Gelombang panas yang melanda Indonesia berdasarkan informasi di media sosial tengah menjadi perbincangan publik.

Selain gelombang panas, informasi tersebut juga mnegaitkan dengan kondisi siang hari yang mencapai suhu 40 derajat Celcius.

Berkaitan dengan informasi yang beredar ini, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Angkat Bicara.

Baca Juga: Perang Israel dengan Iran Segera Meletus, Jika Joe Biden Tolak Peringatan dari Tzachi Hanegbi

BMKG Menyatakan bahwa kini Indonesia tidak sedang mengalami Kondisi sebagaimana Informasi yang beredar.

Melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu 14 November 2020, BMKG menyebut berita yang beredar tersebut tidak tepat.

Hal demikian karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak tergolong sebagai gelombang panas.

Dalam ilmu klimatologi, gelombang panas adalah periode cuaca atau suhu panas yang tidak wajar dan biasa berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih yang disertai kelembapan udara tinggi.

Baca Juga: Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020, Valentino Rossi Ungkap Penyebabnya

Suatu kawasan dianggap terkena gelombang panas jika mencatatkan suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x