PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi, Anies Imbau Warga Tak Khawatir Lapor Jika Ada Kasus

23 November 2020, 18:46 WIB
Polisi mengatur arus lalu lintas di sebuah ruas jalan utama di DKI Jakarta, beberap waktu lalu. Mulai hari ini, Senin 23 November 2020, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan PSBB hingga 14 hari ke depan. /Korlantas Mabes Polri/

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif.

PSBB akan dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak 23 November hingga 6 Desember 2020 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan PSBB Trandiri ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang merupakan langkah antisipatif terhadap adanya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: BLACKPINK Rilis Teaser ‘Around The World’, Respon BLINK Indonesia Bikin Ngakak

Baca Juga: Ungkap Makna 4 Pilar MPR RI, Wakil Ketua MPR: Indonesia Tidak Akan Ada Tanpa Nilai-nilai Tersebut

“Pemprov DKI Jakarta dapat memperpanjang ataupun menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy jika terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” Ucap Anies sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Keputusan ini juga diambil melihat data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, di mana kondisi Covid-19 di Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Namun demikian, seluruh pihak harus tetap waspada dan semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini juga mengingat laporan harian kasus Covid-19 di Jakarta yang mencapai rekor baru, yakni 1.579 kasus pada Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Pastikan FPI Batal Reuni 212, Pangdam Jaya: Kalau di Langgar, Saya dan Polisi Akan Menindak Tegas

“Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat,” kata Anies.

Selain itu, Anies juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk melaporkan diri bila merasa mengalami sejumlah gejala yang mengarah pada Covid-19.

“Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada,” tutur Anies.

Baca Juga: Waduh! 80 Orang di Petamburan dan Tebet Positif COVID-19 Usai Ikuti Kegiatan Ketua FPI Rizieq Shihab

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, kasus Covid-19 di wilayah tersebut kini mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir, meski pada pekan-pekan sebelumnya telah melambat.

Anies mengimbau jika ada warga yang merasa atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, pihaknya membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap Covid-19, yakni di 112 dan 081112112112.

“Kami juga membuka layanan nomor telepon dan pesan WhatsApp di nomor 081388376955,” ucapnya.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler