LINGKAR KEDIRI – Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan adanya pembatalan agenda reuni 212 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 2 Desember mendatang.
Adanya reuni 212 yang akan diadakan di monas dapat menimbulkan kerumunan yang mempermudah penyebaran virus korona baru (Covid-19).
Pembatalan tersebut digelar sesuai dengan pernyataan tertulis oleh Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Aktivitas Gempa Gunung Merapi Hingga Guguran Tebing Lava, BPPTKG Himbau Masyarakat Agar Tidak Panik
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK pada Tahun 2021, Masa Depan Guru Honorer Cerah
“Sudah ada surat pernyataan dari FPI. Mereka sudah menyanggupi dan ada pernyataan, dia tidak akan melakukan reuni,” kata Dudung di Jakarta, Senin.
Pembatalan acara Reuni 212 juga telah diperkuat dengan adanya surat imbauan dari Gubernur DKI Jakarta dikarenakan acara tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 88/2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia pun juga menjaleskan bahwa akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Percayalah, Jika Kamu Lakukan 5 Cara Sederhana Ini Setiap Hari, Hidupmu Akan Lebih Bahagia