PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 21 Desember Karena Beberapa Pertimbangan Ini

7 Desember 2020, 20:27 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB mulai tanggal 7 Desember - 21 Desember 2020. /

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.

PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak 7 Desember hingga 21 Desember 2020  mendatang.

Perpanjangan PSBB transisi ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1193 Tahun 2020 yang merupakan upaya antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Alfamart Berikan Hadiah Voucher Belanja Rp800 Ribu Dalam Rangka Perayaan Ulang Tahun

Baca Juga: Ramalan zodiak Hari Ini 7 Desember 2020, Sagitarius: Biarkan Karma Yang Mengurus Masa Lalumu

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan evaluasi dari tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

Keputusan tersebut diambil oleh Pemprov DKI Jakarta karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Namun demikian, seluruh pihak harus semakin waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Baca Juga: Survei SMRC Tentang Pilkada Serentak 9 Desember, Memperkirakan 83 Persen Warga Antusias Mengikuti

Selain itu,  Anis juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama sembilan bulan terakhir selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Anies berharap, ke depan sikap disiplin bukan saja dipertahankan, melainkan juga menjadi gerakan untuk saling menasehati, dan saling mengingatkan untuk melindungi sesama.

Dilansir dari laman Antara, kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta tercatat menunjukkan tren peningkatan sejak adanya libur panjang akhir pekan pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Sana TWICE Sempat Kontak dengan Chungha, Semua Anggota Jalani Tes Covid 19

“Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta, khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan,” ucap Anies.

Selain itu, PSBB di jakarta juga didasarkan pada beberapa pertimbangan lainnya, yakni penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di mana Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.

Dilihat dari skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yakni pada angka 63 per 5 Desember 2020.

Baca Juga: Pernyataan Resmi FPI Terkait Percobaan Penyerangan Habib Rizieq, Hingga Fakta dari Kepolisian

Skor tersebut menunjukkan angka stabil di atas 60,  yaitu skor 63 pada 15 November, skor 68 pada  22 November, dan skor 65 pada 29 November.

Skor di atas 60 artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa  sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap.

Lebih lanjut, Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum pada pelanggar 3M (Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler