Bukan Papua, 22 Ribu Pucuk Senjata Api Ternyata Dimiliki Warga Sipil di Provinsi Ini

10 April 2021, 12:33 WIB
ilustrasi senjata api /Pixabay/LovableNinja/

LINGKAR KEDIRI – Sekitar 22 ribu pucuk senjata api ternyata dimiliki oleh warga sipil di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Jumlah tersebut berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Direktorat Intelejen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Direktur Intelejen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi mengatakan jumlah tersebut diluar senjata organik yang dimiliki oleh anggota TNI/Polri di Provinsi Jateng.

Baca Juga: Berikut Prediksi Waktu Konjungsi Awal Ramadhan Menurut BMKG, Simak Penjelasannya!

“Ada sekitar 22 ribu pemilik senjata api di luar senjata organik milik anggota TNI/Polri,” tuturnya dikutip LingkarKediri.com dari ANTARA pada Sabtu, 10 April 2021.

Dia menjelaskan untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api (senpi), warga sipil harus memenuhi beberapa persyaratan dan juga menjalani tes psikologi.

Saat ini pihak Polda Jawa Tengah sedang meningkatkan pengawasan kepemilikan senjata api dan memastikan semua senjata api yang dimiliki warga sipil sudah teregistrasi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Penjelasan Surat Edaran Panduan Ibadah, Kemenag: Tak Berlaku di Zona Orange dan Merah

“Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua,” tuturnya.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada pelanggaran penggunaan senjata api, namun lebih pada pelanggaran administratif yang berhubungan dengan izin kepemilikan.

Dia mengatakan, warga sipil yang memiliki senjata api selain harus mengajukan izin kepemilikan, juga harus memperbarui izin setiap tahunnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 April 2021: Ricky Bongkar Perilaku Elsa Pada Nino, Murka Nino Tak Dapat Dibendung

Ia menyebut warga sipil pemilik senjata api yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senpi masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana.

Pihak Polda Jawa Tengah saat ini telah memiliki layanan pendaftaran kepemilikan senjata api daring berbasis aplikasi yang diberi nama “Senpi Online”.

Warga sipil dapat dengan mudah mendaftarkan izin kepemilikan senpi yang mereka miliki dan juga memperpanjang izin tersebut.

Baca Juga: DPR Singgung Tito Karnavian Soal Perjalanan Ilegal Gubernur Papual, Guspardi: Harus Diberi Teguran Keras

Hadirnya aplikasi tersebut juga memudahkan pihak kepolisian dalam memantau peredaran senjata api di masyarakat.***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler