PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi, Anies Imbau Warga Tak Khawatir Lapor Jika Ada Kasus

- 23 November 2020, 18:46 WIB
Polisi mengatur arus lalu lintas di sebuah ruas  jalan utama di DKI Jakarta, beberap waktu lalu. Mulai hari ini, Senin 23 November 2020, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan PSBB hingga 14 hari ke depan.
Polisi mengatur arus lalu lintas di sebuah ruas jalan utama di DKI Jakarta, beberap waktu lalu. Mulai hari ini, Senin 23 November 2020, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan PSBB hingga 14 hari ke depan. /Korlantas Mabes Polri/

“Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat,” kata Anies.

Selain itu, Anies juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk melaporkan diri bila merasa mengalami sejumlah gejala yang mengarah pada Covid-19.

“Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. Covid-19 masih ada,” tutur Anies.

Baca Juga: Waduh! 80 Orang di Petamburan dan Tebet Positif COVID-19 Usai Ikuti Kegiatan Ketua FPI Rizieq Shihab

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, kasus Covid-19 di wilayah tersebut kini mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir, meski pada pekan-pekan sebelumnya telah melambat.

Anies mengimbau jika ada warga yang merasa atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, pihaknya membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap Covid-19, yakni di 112 dan 081112112112.

“Kami juga membuka layanan nomor telepon dan pesan WhatsApp di nomor 081388376955,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah