LINGKAR KEDIRI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup area publik dan sejumlah tempat wisata pada libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penutupan dilakukan pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiagakan personel di berbagai objek wisata yang rawan terjadi kerumunan untuk melakukan patroli.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Positif COVID-19, Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia
Baca Juga: Wah! Mantan Anggota Stray Kids, Woojin Tanda Tangani Kontrak Eksklusif dengan Agensi Baru
“Setiap orang, pelaku usaha, atau penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ucap Arifin di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Natal, 11.669 Narapidana dapat Remisi Khusus, 195 Diantaranya Dibebaskan
Arifin juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain melakukan penutupan di berbagai objek wisata, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Dikutip dari laman Antara, sejumlah area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dilakukan pengendalian ketat adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kemenag Minta Jatah Kuota Seleksi PPPK untuk Guru Madrasah dan PAI non PNS
- Kawasan Jalan MH Thamrin – Jalan Jenderal Sudirman
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Gelora Bung Karno
- Kawasan Lapangan Banteng
- Kawaasan Pantai Kapuk
- Kawasan Kemayoran/PRJ
- Kawasan CNI Jakarta Barat
- Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
- Kawasan Blok M
- Fasilitas umum/Sosial di Kawasan Permukiman
- Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
- Trotoar
- Lay Bay/Drop-off
- Jalan Protokol/Inspeksi
- Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
- Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
Baca Juga: Terpilih Menjadi Menteri Kemenparekraf, Sandiaga Uno Ungkap 3 Gagasan Utama Pariwisata Indonesia
Selain berbagai kawasan tersebut, terdapat pula tempat wisata dan budaya yang akan ditutup, yakni sebagai berikut:
- Taman Impian Jaya Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Conder
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Sueb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang ‘45
Baca Juga: Innalillahi! Dewi Persik Sampaikan Kabar Positif COVID-19, Begini Kondisinya Sekarang
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta meminta kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap di rumah sehingga dapat turut memutus penularan virus.
Arifin mengatakan bahwa upaya dalam mengakhiri pandemi Covid-19 ini tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Akan tetapi diperlukan kerja sama dari berbagai pihak sehingga segera dapat dituntaskan.
Baca Juga: Kenali Golongan Penerima Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Mungkin Anda Salah Satunya?
Selain itu, Arifin menjelaskan pula untuk selalu menerapkan 3M untuk meminimalisir risiko terpapar oleh virus.***