Uraian formasi yang di butuhkan terdiri dari 3 jenis formasi dan 2 kategori.
Untuk jenis formasi yang di butuhkan adalah Guru, Kesehatan dan Teknis, sedangkan kategorinya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut uraiannya.
Baca Juga: Sulit Tidur atau Insomnia Bisa diobati dengan Hidangan Ini, Yuk Simak Selengkapnya!
Guru
CPNS : 0 Formasi.
PPPK : 13.787 Formasi.
Kesehatan
CPNS : 665 Formasi.
PPPK : 684 Formasi.