LINGKAR KEDIRI – Terkait aksi demo UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima orang mahasiswa yang dinilai terbukti berbuat anarkis.
Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Antara pada 28 Januari 2021
Sahlan Effendi selaku Hakim ketua mengatakan bahwa kelima terdakwa tersebut yakni, Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kabar Dari Istana, Berikut Kelanjutan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sahlan Effendi menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.
Ia pun menjelaskan kelima terdakwa tersebut tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara, namun jika para terdakwa melakukan tindakan pidanan apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka kelima terdakwa otomatis langsung menjalani pidana selama 10 bulan penjara.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan,” ujar Sahlan pada hari Kamis.
Baca Juga: Undang-Undang Omnibus Law, Berikut Aktor Penting Dibalik Pembuatan Serta Pengesahan UU Kontroversial
Vonis tersebut bertolak dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.