Pelapor Sebut Propam Polres Sumenep Mandul dan Tidak Transparan Menindak Kasus Intimidasi Oleh Penyidik PPA

- 19 Februari 2021, 16:51 WIB
Pelapor atas nama Tri Sutrisno Effendi berada di Propram Polres Sumenep
Pelapor atas nama Tri Sutrisno Effendi berada di Propram Polres Sumenep /Foto Pirbadi/Foto Pribadi

LINGKAR KEDIRI - Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polres Sumenep atas kasus intimidasi yang dilakukan oleh salah satu penyidik kepada pelapor atas nama Tri Sutrisno Effendi dinilai tidak transparan.

Pelapor yang juga sebagai korban menyebut bahwa Propam sudah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 1 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara di Lingkungan Kepolisian NKRI yang menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan.

Penyidik sebenarnya wajib memberikan laporan SP2HP kepada pihak pelapor secara berkala.

Baca Juga: Paper Sumenep Gelar Webinar Bahas Masa Depan Fosfat di Sumenep

"Tidak ada transparansi dari Propam (Polres Sumenep) kepada kami (pelapor) tentang pemberitahuan SP2HP, dan itu melanggar peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 39 Ayat 1," kata Tri, Jum'at (19/02/2021).

Menurut pelapor, SP2HP harus diberikan secara berkala kepadanya.

Tetapi pihak Propam telah menyelesaikan SP2HP dan menganggap kasus tersebut belum bisa dinaikkan sebagai pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: Aksi Seratus Biopori di Kabupaten Sumenep untuk Cegah Banjir, Begini Aksinya!

 

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x