Pelapor Sebut Propam Polres Sumenep Mandul dan Tidak Transparan Menindak Kasus Intimidasi Oleh Penyidik PPA

- 19 Februari 2021, 16:51 WIB
Pelapor atas nama Tri Sutrisno Effendi berada di Propram Polres Sumenep
Pelapor atas nama Tri Sutrisno Effendi berada di Propram Polres Sumenep /Foto Pirbadi/Foto Pribadi

"Moro-moro SP2HP itu sudah selesai dan hasilnya kasus itu tidak melanggar kode etik profesi," ujarnya.

Sehingga menurut pelapor, pihak Propam tidak profesional dalam melakukan suatu penyelidikan.

"Atas kasus ini Propam tidak profesional dalam melakukan penyelidikan," tambah Tri.

Baca Juga: Beredar Video Instagram Bahwa Mobil Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Sumenep, Simak Ulasannya Disini!

Pihaknya akan melayangkan kekecewaan terhadap kinerja Propam Sumenep kepada Propam Polda Jawa Timur atau Propam Mabes Polri dalam waktu dekat dengan tujuan untuk mencari keadilan.

"Kami akan datang ke Propam Polda Jatim atau Propam Mabes Polri secepatnya untuk penanganan kasus ini untuk terus mencari dan memperjuangkan keadilan" tutup pelapor.

Sebelumnya Tri melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada Polres Sumenep.

Baca Juga: Kemenag Sumenep Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah bagi Pejabat Fungsional Baru

Tetapi saat melaporkan kasus tersebut, pelapor malah mendapatkan intimidasi dan argansi oknum penyidikan polres setempat.

Kejadian tersebut diakui oleh pelapor pada hari Sabtu, (30/02/2021).***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah