LINGKAR KEDIRI – Oknum Kepala Desa (Kades) tega gunakan dana bantuan penanggulangan Covid-19 untuk bermain judi dan membayar utang pribadi.
Karena perbuatannya AKR (43) seorang kepala desa dari Musi Rawas (Mura) terancam dijatuhi hukuman mati.
Hal itu dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, pada Senin (1/3/2021).
Terdakwa, lanjut Yuriza, menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3.
Diketahui dana tersebut bernilai sekitar Rp187,2 juta yang digunakan untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," katanya sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Denny Darko Bicara Soal Kasus Nissa Sabyan: Sudah Akui Saja kalau Memang Terjadi
Baca Juga: Viral Video Aldi Taher Joget ‘I Love You So Much Nissa Sabyan’, Begini Reaksi Netizen